BNPB Serahkan 17 Unit Hunian Sementara kepada Warga Terdampak Longsor di Cilacap

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyerahkan 17 unit hunian sementara (huntara) kepada warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kabupaten Cilacap, Selasa (27/1). Huntara tersebut diperuntukkan bagi 17 kepala keluarga yang rumahnya mengalami rusak berat dan tertimbun material longsor akibat bencana yang terjadi pada 13 November 2025, sehingga tidak lagi layak huni.

Penyerahan huntara yang berlokasi di Desa Jenang, Kecamatan Majenang, dilakukan secara simbolis melalui pemotongan pita oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Andi Eviana. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Cilacap, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Huntara yang dibangun telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana memadai untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat. Setiap unit terdiri atas kamar tidur, toilet, dapur, ruang keluarga, serta perlengkapan penunjang aktivitas sehari-hari.

Selain 17 unit huntara yang diprioritaskan bagi warga dengan rumah rusak berat, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap juga membangun huntara dengan total 56 unit. Pembangunan tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah, di mana selain 17 rumah rusak berat, terdapat 49 rumah lainnya yang berada di zona rawan bencana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi BNPB guna mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.

“Sebanyak 56 unit huntara telah dibangun, dan Alhamdulillah hari ini 17 kunci huntara telah diserahkan kepada 17 kepala keluarga penerima manfaat,” ujar Andi Eviana.

Lebih lanjut, Andi Eviana menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan melanjutkan pembangunan hunian tetap (huntap) permanen bagi seluruh 56 kepala keluarga penerima manfaat. Pembangunan huntara yang berlanjut ke huntap diharapkan menjadi awal pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat pascabencana.

Ia juga mengingatkan agar hunian tetap nantinya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. BNPB menegaskan bahwa huntap tidak boleh disewakan maupun diperjualbelikan karena merupakan bantuan pemerintah bagi korban bencana.

Untuk memastikan pemanfaatan hunian sesuai peruntukannya, BNPB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap segera menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan huntara dan huntap ke depan.

“Setelah menjadi hunian tetap, kami berharap Bupati bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah dapat menyusun aturan terkait pemanfaatan huntap. Jangan sampai ada yang disewakan, karena itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Rasa syukur disampaikan oleh warga penerima manfaat. Tarkim, salah satu warga terdampak, mengapresiasi bantuan pemerintah yang telah diberikan.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kepala BNPB, Bapak Gubernur Jawa Tengah, dan Bapak Bupati Cilacap. Alhamdulillah, hunian sementara sudah kami terima dengan fasilitas lengkap dan sangat mendukung kebutuhan sehari-hari,” ujar Tarkim.

Adapun progres pembangunan huntara di Desa Jenang saat ini telah mencapai 36 unit yang siap dihuni. Sementara 18 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung pada 31 Januari 2026. Di lokasi yang sama juga telah dibangun satu unit rumah contoh hunian tetap yang akan segera direalisasikan setelah seluruh pembangunan huntara selesai.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok BNPB)