Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Tata Ruang Lindungi Sawah Nasional

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan serta mendukung program swasembada pangan.

Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan langkah-langkah yang telah dan akan kami ambil. Langkah-langkah tersebut kami konsultasikan kepada beliau, dan alhamdulillah mendapatkan persetujuan,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Jika mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Jumlahnya minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS),” jelas Nusron.

Selain itu, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara dengan menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tetapi belum mencapai 87 persen, kami minta agar segera melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Tujuannya agar angka tersebut bisa terpenuhi dan lahan sawah kita tidak terus berkurang,” ungkap Nusron.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Rusman)