Warga Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir dan longsor (bansor) menerima dana tunggu hunian (DTH) tahap pertama. Penyaluran bantuan diberikan melalui transfer ke rekening kepala keluarga penerima di kantor kepala daerah setempat pada Rabu (28/1).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan DTH tahap pertama kepada 86 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Para penerima berasal dari tiga kecamatan, yakni 45 KK dari Kecamatan Kejuruan Muda, 26 KK dari Kecamatan Bendahara, dan 15 KK dari Kecamatan Banda Mulia. Dana ini diperuntukkan untuk kebutuhan selama tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran DTH dilakukan melalui bank yang ditunjuk BNPB, dan prosesnya dipantau langsung oleh pihak BPBD, kecamatan, dan desa asal warga terdampak.
Sementara itu, DTH tahap kedua masih dalam persiapan. Sebanyak 173 KK telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, dan penyaluran dijadwalkan mulai Kamis (29/1) secara bertahap.
Bantuan DTH diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan kategori rusak berat akibat bansor yang melanda kawasan itu pada akhir November 2025. Para warga terdampak memiliki pilihan bantuan, yaitu DTH atau hunian sementara (huntara).
Berdasarkan data BNPB per 26 Januari 2026, kebutuhan huntara berjumlah 2.646 unit, dengan 1.000 unit telah selesai dibangun. Total penerima DTH tahap 1 dan 2 sebanyak 259 KK, sementara 11 KK masih menunggu validasi pembuatan rekening, sehingga jumlah total penerima DTH menjadi 270 KK.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok BNPB)
