Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada PT Setia Mulia Kridatama, sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penempatan pekerja migran.
Perusahaan tersebut memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, meski penempatan ke wilayah tersebut masih berada di bawah moratorium sejak 2015.
“Sejak 2015 telah diberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Namun, perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, Selasa (3/2/2026).
Selain melanggar moratorium, PT Setia Mulia Kridatama juga terbukti melakukan pelanggaran lain, seperti merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) meski surat izin perekrutan dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, tidak melaporkan hasil seleksi CPMI, dan tidak mendaftarkan CPMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.
Atas pelanggaran tersebut, KemenP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Rinardi.
Ia menambahkan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan, sanksi lanjutan akan diterapkan, mulai dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Pada 28 April 2026 seluruh kewajiban itu harus sudah dipenuhi. Jika tidak, maka akan masuk ke tahapan sanksi berikutnya,” tegas Rinardi.****(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
