Pemerintah mewajibkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025 kepada seluruh Gubernur. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
Menteri Ketanagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi beserta besaran kenaikannya, kecuali Aceh yang masih fokus masa tanggap darurat dan Papua Pegunungan yang masih belum mengumumkan besaran UMP 2026
- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,9 persen menjadi Rp3.228.971
- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955
- Gubernur Riau (PLT) Sofyan Franyata Hariyanto menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,74 persen menjadi Rp3.780.495,85
- Gubernur Jambi, Al Haris menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,33 persen menjadi Rp3.471.497
- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,1 persen menjadi Rp3.942.963
- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menetapkan UMP tahun 2026 Naik 5.89 persen menjadi Rp2.827.250,90
- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menetapkan UMP tahun 2026 Naik 5,35 persen menjadi Rp3.047.734
- Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani menetapkan UMP tahun 2026 Naik 4,05 persen menjadi Rp4.035.000
- Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,06 persen menjadi Rp3.879.520
- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876
- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan UMP tahun 2026 Naik 0,7 persen menjadi Rp2.317.601
- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386.07
- Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwana X menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,78 persen menjadi Rp2.417.495
- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,1 persen menjadi Rp2.446.880.68
- Gubernur Banten, Andra Soni menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6.7 persen menjadi Rp3.100.881,40
- Gubernur Bali, I Wayan Koster menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,04 persen menjadi Rp3.207.459
- Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP tahun 2026 Naik 2,72 persen Rp2.673.861
- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menetapkan UMP tahun 2026 Naik 5,45 persen menjadi Rp2.450.000
- Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,12 persen menjadi Rp3.054.552
- Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,12 persen menjadi Rp3.686.138
- Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,54 persen menjadi Rp3.686.138
- Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menetapkan UMP tahun 2026 Naik 5.12 persen menjadi Rp3.680.000
- Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menetapkan UMP tahun 2026 Naik 4,89 persen menjadi Rp3.755.243
- Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,01 persen Rp4.002.630
- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menetapkan UMP tahun 2026 Naik 9,08 persen Rp3.179.565
- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,21 persen Rp3.921.088,79
- Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menetapkan UMP tahun 2026 Naik 7,58 persen Rp3.306.496
- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menetapkan UMP tahun 2026 Naik 5,7 persen Rp3.405.144
- Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6.8 persen menjadi Rp3.315.935
- Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,1 persen Rp3.334.490 juta
- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menetapkan UMP tahun 2026 Naik 4,25 persen menjadi Rp3.552.840
- Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri menetapkan UMP tahun 2026 Naik 3.51 persen menjadi Rp4.436.283
- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menetapkan UMP tahun 2026 Naik 6,25 persen Rp3.766.000
- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menetapkan UMP tahun 2026 Naik 5.19 persen menjadi Rp4.508.100
- Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa menetapkan UMP tahun 2026 Rp4.285.848
- Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menetapkan UMP tahun 2026 Naik 4.2 persen menjadi Rp3.766.000
