Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan modus yang semakin licik. Terbaru, sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diduga memanfaatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum untuk menyandera calon pekerja migran dan keluarganya.
Surat tersebut biasanya berjudul Surat Izin Suami atau Wali, namun diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif. Keluarga dipaksa menyatakan persetujuan keberangkatan pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium, sekaligus melepaskan hak menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.
Dalam dokumen yang beredar, keluarga diminta bertanggung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari, dan diancam akan dituntut bila membatalkan keberangkatan. Modus ini digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan non-prosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa surat semacam itu ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Setiap pengiriman di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Menteri Mukhtarudin, penggunaan surat pernyataan “siap tidak menuntut” adalah indikasi kuat upaya sindikat menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan bagi WNI di luar negeri.
“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih biaya besar. Padahal, semua risiko tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” jelasnya.
Menanggapi temuan modus ini, Menteri Mukhtarudin menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital terhadap jaringan penyebar format surat ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dokumen yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, segera lapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas Menteri Mukhtarudin.
