Dengan terbitnya PMK 105/2025,sebagai bagian dari stimulus ekonomi APBN 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi,
Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di 5 sektor padat karya
yaitu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata disepanjang tahun 2026.
Hal ini berlaku untuk pekerja tetap tertentu dan pekerja tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus untuk pekerja tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas ini bila rata-rata upah per hari maksimal Rp500.000
Pekerja menerima insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026.
Penghasilan yang mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja
Pekerja wajib memiliki NPWP/NIK yang terdaftar di DIRJEN Pajak
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Kueangan Purbaya Yudha Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025
