Wamen Christina dan Dubes Syahda Bahas Perluasan Penempatan PMI ke Qatar

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, membahas peluang perluasan sekaligus kendala penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Qatar dalam pertemuan daring bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Qatar, Syahda Guruh Langkah Samudra, Senin (2/3).

Usai pertemuan, Wamen Christina menyampaikan bahwa peluang bagi PMI di Qatar terbuka di sejumlah sektor strategis, antara lain kesehatan, teknologi informasi (IT), dan hospitality. Indonesia berupaya mengambil peran dalam pertumbuhan ekonomi Qatar yang diproyeksikan mencapai 6 persen pada 2026 dan meningkat hingga 9,8 persen pada 2027.

Dengan pertumbuhan tersebut, kebutuhan tenaga kerja di Qatar diperkirakan mencapai 42.000 hingga 50.000 orang.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendala, terutama pembatasan visa bagi warga negara Indonesia di beberapa sektor, kecuali sektor minyak dan gas serta transportasi, termasuk maskapai nasional Qatar.

“Kendala ini perlu dicarikan solusi bersama agar Indonesia dapat meningkatkan akses pasar tenaga kerja di Qatar, khususnya untuk sektor medium-skilled dan skilled worker yang memiliki nilai tambah,” ujar Christina.

Dari sisi kesejahteraan, kisaran gaji minimum di Qatar sebesar 1.000 riyal per bulan. Selain itu, tersedia fasilitas akomodasi senilai 500 riyal dan tunjangan makan sekitar 300 riyal, sehingga total kompensasi dapat mencapai sekitar 1.800 riyal per bulan.

Qatar juga telah memiliki regulasi ketenagakerjaan, yakni Qatar Labour Law, yang dinilai memberikan pelindungan lebih baik bagi pekerja.

Christina menegaskan bahwa Indonesia tidak menargetkan persaingan di sektor konstruksi berupah rendah seperti yang dilakukan sejumlah negara lain, melainkan akan fokus pada sektor-sektor yang memberikan nilai kompetitif serta pelindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.

“Kami meminta dukungan KBRI Doha untuk membantu memperluas akses pasar dan memetakan peluang secara lebih detail, sehingga penempatan dapat dilakukan secara aman, prosedural, dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)