Kementerian P2MI Ingatkan Bahaya Penempatan Nonprosedural PMI ke Libya

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya permasalahan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Libya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.

Meski demikian, berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, masih ditemukan peningkatan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural atau ilegal menuju negara tersebut.

“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Rinardi menjelaskan, sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, para pekerja justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.

“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” kata Rinardi.

Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut mendorong sejumlah pekerja migran untuk mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.

Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran tersebut juga mengalami kesulitan ketika ingin kembali ke Indonesia.

“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD 5.000 hingga USD 7.000.

“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Rinardi.

Oleh karena itu, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Rinardi juga mengingatkan kepada warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab, maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.

“Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Kementerian P2MI juga mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural. Masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait job order dan legalitas penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)