Pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Penyusunan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNl, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menko PMK menjelaskan bahwa kehadiran pedoman ini menjadi respons atas semakin tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja, yang di satu sisi memberikan banyak kemudahan, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai risiko.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Kemenko PMK)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.