Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus melindungi pekerja migran secara maksimal.

Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran. “Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra. Dalam 12 bulan terakhir, perusahaan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik administratif maupun substantif.

“Perusahaan tidak mengurus hak-hak pekerja migran dan tidak menyelesaikan permasalahan mereka. Setidaknya terdapat 39 orang calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan, dengan total kerugian mencapai Rp1,05 miliar,” jelas Rinardi. Selain itu, perusahaan mengabaikan dua kali panggilan resmi pemerintah untuk klarifikasi dan pengenaan sanksi.

Pencabutan izin bukan sekadar sanksi administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran. Pemerintah juga tengah memproses rekomendasi pencairan deposito perusahaan untuk mengganti kerugian korban. Penanggung jawab perusahaan dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan.

Meski izin dicabut, perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap pekerja migran yang masih berada di negara penempatan hingga kontraknya berakhir. Dokumen SIP3MI asli harus dikembalikan ke Menteri P2MI/Kepala BP2MI, dan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru dihentikan.

Rinardi menekankan masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran. “Pastikan legalitas perusahaan melalui SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)