EKOBISNIS.COM: Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, seperti diumumkan pada 31 Maret 2026, Pemerintah bersama Pertamina memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, hingga 31 Desember 2026.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi harga minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) berada di rata-rata maksimal USD97 per barel selama satu tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, Senin (6/4), di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dampak Geopolitik dan Langkah Mitigasi Industri Penerbangan
Dinamika geopolitik dan geoekonomi global berdampak pada harga energi, khususnya avtur, yang merupakan BBM non-subsidi. Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter, sedangkan di Filipina Rp25.326 per liter. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April 2026 naik menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter, menekan struktur biaya operasional maskapai yang mengandalkan avtur sekitar 40% dari total biaya.
Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus keterjangkauan tiket bagi masyarakat, Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis. “Kami akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38%, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Kenaikan harga tiket domestik akan dijaga pada kisaran 9%–13%,” jelas Menko Airlangga.
Selain itu, kebijakan PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi akan diterapkan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan, dievaluasi secara berkala. Pertamina juga diminta menyesuaikan mekanisme pembayaran bisnis agar lebih fleksibel.
Dukungan Terhadap Daya Saing Industri Penerbangan
Pemerintah juga menurunkan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0% atas impor suku cadang pesawat, mendukung efisiensi operasional maskapai dan memperkuat industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi hingga USD700 juta per tahun. Kebijakan ini diperkirakan mendorong output perekonomian (PDB) sebesar USD1,49 miliar dan menciptakan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung serta lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung. Langkah ini akan diikuti penerbitan regulasi teknis dari Kemenkeu dan Kemenhub.
“Keseluruhan kebijakan ini mendukung kesinambungan industri penerbangan nasional dan sektor energi, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami berharap masyarakat dan dunia usaha ikut mendukung langkah-langkah ini,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam konferensi pers Menteri Dudy Purwagandhi, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, serta pejabat eselon I K/L terkait lainnya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Kemenko Perekonomian)
