EKOBISNIS.COM: Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK, Ahmad Saufi, menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan revisi Undang-Undang Perfilman.
Menurut Asdep Saufi, film bukan hanya sekadar karya seni, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
“Revisi UU Perfilman harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Materi Revisi UU Perfilman di Jakarta.
Kemenko PMK terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang tengah dipersiapkan. RUU ini direncanakan akan diusulkan pada 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Penguatan regulasi diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman yang lebih kompetitif melalui penyederhanaan perizinan, penguatan data dan pembiayaan, serta adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi industri.
Kolaborasi lintas sektor juga dianggap krusial untuk memastikan pengembangan industri perfilman berjalan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan daya saing film nasional di tingkat global.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan materi kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta melanjutkan pembahasan teknis guna menghasilkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
Kemenko PMK menegaskan akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektor agar revisi Undang-Undang Perfilman dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendorong kemajuan kebudayaan sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Kemenko PMK)
