EKOBISNIS.COM: Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11,42 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, penerimaan pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak periode Januari–Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, diserahkan pula perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas capaian penyelamatan uang dan aset negara selama 1,5 tahun masa pemerintahannya. Dalam periode tersebut, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Dua bulan kemudian, pada Desember 2025, kita kembali menyelamatkan Rp6,625 triliun. Dan hari ini, 10 April, kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ujar Presiden.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penertiban kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk menjaga stabilitas nasional.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir kelompok,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan setiap jengkal kekayaan negara dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Cahyo)
