Kementerian P2MI Kawal Penanganan Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Secara Transparan

EKOBISNIS.COM: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) memastikan penanganan kendala pengiriman barang milik almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), terus dikawal secara intensif. Langkah ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak keluarga secara transparan dan akuntabel.

Almarhum Reza Valentino Simamora diketahui meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Dalam proses pengiriman barang pribadinya ke Indonesia, pihak keluarga melaporkan adanya sejumlah kendala yang saat ini tengah ditangani dan ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa sejak awal kementerian telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Sejak awal kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga almarhum,” ujar Mukhtarudin, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan kronologi, barang milik almarhum dikirim dari Seoul pada 26 Januari 2026 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, pada 11 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai Tanjung Emas.

Dalam proses tersebut, dua unit telepon genggam dipisahkan sesuai prosedur kepabeanan dan saat ini berada dalam kondisi aman di gudang Bea Cukai Tanjung Emas, serta menunggu penerbitan surat tidak disita sebelum diserahkan kepada keluarga.

Sementara itu, keluarga melaporkan adanya beberapa barang yang belum ditemukan dalam paket, antara lain paspor, uang dalam dompet, sepatu, dan sejumlah pakaian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian P2MI mendorong investigasi lanjutan, termasuk penelusuran rekaman CCTV pada saat proses pemeriksaan. Pihak jasa pengiriman J&T juga tengah mengupayakan akses terhadap rekaman tersebut guna memastikan alur penanganan barang secara menyeluruh.

Kementerian P2MI juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas serta melibatkan BP3MI Sumatera Utara dalam proses penanganan dan penyelesaian permasalahan. Selain itu, dilakukan rekonsiliasi data antara BP3MI dan keluarga untuk mencocokkan rincian barang yang dikirim dari Seoul.

Dalam perkembangan terbaru, paspor almarhum dipastikan tidak termasuk dalam paket karena mengikuti prosedur yang berlaku, yakni dikembalikan melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.

Kementerian P2MI juga akan memfasilitasi pertemuan daring yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Bea Cukai, BP3MI, pihak jasa pengiriman, dan keluarga almarhum, guna mempercepat penyelesaian.

“Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas serta memastikan seluruh hak keluarga almarhum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Mukhtarudin.***(Foto: Ekobisnis.com/Purwa)