Lapor Pajak di Coretax Lebih Cepat, Mudah, dan Aman Bersama VIDA

EKOBISNIS.COM: PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tepercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Melalui peran tersebut, VIDA hadir untuk memudahkan Wajib Pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) yang sah dan aman. Dukungan ini juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.

Langkah modernisasi perpajakan melalui Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuntut adanya jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tertinggi pada setiap dokumen elektronik. TTE VIDA yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi menjadi salah satu solusi utama untuk menjawab kebutuhan tersebut.

“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.

“Dengan NIK yang telah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum. Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan TTE kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP, sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan. TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” lanjutnya.

Tiga Fokus Utama VIDA sebagai PSrE

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik, VIDA memiliki tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak:

Integrasi Identitas untuk Proses Administrasi yang Tertata
Pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi menyederhanakan proses TTE dengan fokus pada akurasi identitas dalam setiap pelaporan.

Jaminan Legalitas dan Kepatuhan Regulatori

Sebagai PSrE yang ditunjuk melalui KMK 584/2022, VIDA menjamin TTE memiliki validitas dan kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, sehingga seluruh dokumen pelaporan pajak diakui secara resmi dan compliant.

Aksesibilitas dan Dukungan Transformasi Digital

VIDA berperan dalam mempercepat transformasi digital nasional, khususnya di ekosistem perpajakan, dengan menyediakan solusi TTE yang terstandarisasi dan dapat diakses luas oleh Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital. Panduan tambahan juga tersedia dalam bentuk infografis yang ringkas dan mudah dipahami.

Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan di Coretax, menuju ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok VIDA)