RUPST Astra 2026 Setujui Dividen Tunai Rp15,6 Triliun

EKOBISNIS.COM: PT Astra International Tbk (“Astra” atau “Perseroan”) pada Kamis (23/4) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda penting, termasuk pembagian dividen tunai sebesar Rp15,6 triliun.

Persetujuan Laporan Tahunan 2025

RUPST menyetujui Laporan Tahunan tahun buku 2025, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

Dengan persetujuan tersebut, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Pembagian Dividen Rp15,6 Triliun

RUPST menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian tahun buku 2025 sebesar Rp32,76 triliun, dengan rincian:

Dividen tunai sebesar Rp390 per saham atau maksimal Rp15,6 triliun
Dividen interim Rp98 per saham telah dibayarkan pada 31 Oktober 2025
Sisa dividen Rp292 per saham akan dibayarkan pada 25 Mei 2026

Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang tercatat pada 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (recording date). Sementara itu, sisa laba minimal Rp17,09 triliun dibukukan sebagai laba ditahan.

Perubahan Susunan Pengurus

RUPST juga menetapkan susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto, Muliaman Darmansyah Hadad, Muhamad Chatib Basri, Pariya Tangtongpairoth
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale, Benjamin William Keswick, Stephen Patrick Gore, Lincoln Lin Feng Pan, Lee Liang Whye

Direksi:

Presiden Direktur: Rudy
Direktur: Gidion Hasan, Santosa, Gita Tiffani Boer, FXL Kesuma, Thomas Junaidi Alim W, Hsu Hai Yeh, Siswadi, Djap Tet Fa

Masa jabatan berlaku hingga RUPST 2029, dengan beberapa komisaris menjabat hingga RUPST 2028.

Penetapan Remunerasi dan Auditor

RUPST menetapkan total honorarium Dewan Komisaris maksimal Rp2,16 miliar per bulan (gross), serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi Direksi.

Selain itu, RUPST menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers) sebagai auditor laporan keuangan tahun buku 2026.

Apresiasi Manajemen

Presiden Direktur Astra, Rudy, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan yang telah diberikan kepada Perseroan.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Astra International)