Satgas PKH Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kawasan Hutan dan Kekayaan Negara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers Penegasan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1).

“Bagi perusahaan yang masih berstatus keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Barita.

Dalam kesempatan tersebut, Barita memaparkan capaian kinerja Satgas PKH sepanjang tahun 2025 yang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar, antara lain:

Sektor Perkebunan Sawit (Satgas Garuda)
Dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Sektor Pertambangan (Satgas Halilintar)

Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, dengan komoditas meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.

Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui denda administratif dan pajak.

Realisasi dan Potensi Denda

Hingga saat ini, denda sebesar Rp5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.

Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan hadir, dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan masih menyatakan keberatan, 2 perusahaan tidak hadir, dan 8 perusahaan menunggu jadwal pemanggilan.

Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan siap membayar, 19 perusahaan menyatakan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Penerimaan Pajak

Tindak lanjut Satgas PKH juga mendorong tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menghadapi target penertiban yang semakin menantang. Oleh karena itu, Barita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap upaya Satgas PKH.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Namun dengan dukungan masyarakat dan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, target tersebut bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya.

Barita menegaskan bahwa seluruh langkah Satgas PKH dilakukan semata-mata untuk kepentingan negara dan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Satgas bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia,” pungkasnya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok BPKP)