Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tinjau Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung di Cawang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau proses pembebasan lahan di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (29/1). Pembebasan lahan ini dilakukan sesuai arahan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor SA 01-Mn/217 tanggal 11 April 2025 tentang dukungan pengadaan tanah, sekaligus mendukung rencana aksi pengendalian banjir Sungai Ciliwung.

“Baru saja kita menyaksikan pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung di Cawang, Jakarta Timur. Ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir, khususnya dalam jangka menengah,” ujar Gubernur Pramono.

Gubernur Pramono menjelaskan, normalisasi Kali Ciliwung sempat terhenti sejak 2017 dan kini kembali dilanjutkan karena memiliki peran strategis dalam sistem pengendalian banjir Jakarta. Sekitar 40 persen aliran sungai di Jakarta berada di kawasan Ciliwung, sehingga pengendaliannya berdampak signifikan terhadap pengurangan risiko banjir.

Khusus di wilayah Cawang, kebutuhan pembebasan lahan mencapai sekitar 411 bidang dengan panjang sekitar 2.401 meter. Pada 2025, sebanyak 20 bidang dengan panjang 150 meter telah dibebaskan. Tahun 2026 direncanakan pembebasan 133 bidang (panjang 557 meter), dan sisanya akan dilaksanakan pada 2027.

“Saya menginginkan proses normalisasi Ciliwung ini berjalan baik dan tanpa gejolak. Pembebasan lahan telah dilakukan cukup masif sejauh ini. Seluruh proses dilakukan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air tanpa perantara, dan penilaian dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Pramono.

Gubernur Pramono juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, dan jajaran Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan kondusif.

“Kami berterima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Mudah-mudahan normalisasi Kali Ciliwung ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, sementara pembangunan tanggul dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bentuk kolaborasi pusat-daerah.

Terkait warga terdampak, Gubernur Pramono memastikan skema yang diterapkan adalah ganti rugi. Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan bagi warga yang ingin menempati rumah susun milik pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. “Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada persoalan berarti di lapangan. Ini berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik,” jelasnya.

Normalisasi Kali Ciliwung dibagi ke dalam dua segmen. Segmen pertama membentang dari Pintu Air Manggarai hingga Jalan MT Haryono (7,01 km) dengan rencana pembangunan tanggul sepanjang 14,99 km, yang telah terealisasi sekitar 8,24 km. Segmen kedua membentang dari Jalan MT Haryono hingga Jalan TB Simatupang (12,89 km) dengan rencana tanggul sepanjang 18,70 km, dan realisasi saat ini sekitar 8,90 km. Secara keseluruhan, dari total rencana pembangunan tanggul sepanjang 33,69 km, sekitar 17,14 km telah terealisasi.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Pemprov DKI Jakarta)