Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat berkali-kali untuk membahas nominal UMP DKI Jakarta 2026. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan keputusan yang akan menetapkan UMP tersebut.
“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ujarnya.
Meski nominal pastinya belum diumumkan, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, nilai Alfa ditetapkan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Yang jelas, sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur hal ini, yaitu PP Nomor 49,” tegas Pramono.
