Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026, karena perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e. Pelanggaran tersebut terkait tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), yang terjadi pada dua pekerja berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menegaskan bahwa sanksi ini diberikan setelah pendalaman selama dua bulan, termasuk dua kali klarifikasi kepada pihak perusahaan. “Sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, tetapi melalui prosedur pembinaan, dengan tujuan utama melindungi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Rinardi.
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) perusahaan tersebut.
Selain itu, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026. Perusahaan ini terbukti melanggar beberapa ketentuan Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, termasuk menempatkan pekerja tanpa SIP3MI dan ke negara yang tertutup. Karena perusahaan sudah tidak memiliki kantor fisik, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan.
Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama sembilan bulan terhadap lima pekerja berinisial LD, NU, YS, TS, dan ASM terkait kasus PT Putra Timur Mandiri. Sama seperti perusahaan pertama, jika kewajiban tidak dipenuhi dalam tiga bulan, SIP3MI perusahaan akan dicabut.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
