Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan sanksi kepada PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026. Menurut Rinardi, perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi kepada pemerintah daerah, tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan, serta menempatkan CPMI pada negara yang dinyatakan tertutup. Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama sembilan bulan setelah menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap tiga pekerja migran.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan sanksi kepada PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026.