Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Penghematan BBM guna merumuskan langkah-langkah efisiensi konsumsi energi di sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang dilaksanakan secara daring pada Senin (16/3/2026). Menko PMK menekankan bahwa kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik lainnya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Kemenko PMK)
Menko PMK menekankan bahwa kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik lainnya.
Menko PMK menekankan bahwa kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik lainnya.