Di tengah pergeseran demografi global, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui rapat virtual via Zoom, Selasa (20/1/2026).
Rapat ini dihadiri jajaran pimpinan tertinggi NTT, termasuk Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Irjen Pol (Purn) Johni Asadomo, serta seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah se-Provinsi NTT. Menteri Mukhtarudin didampingi Wakil Menteri P2MI Christina Aryani dan Sekjen KP2MI Komjen Pol Dwiyono.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa tata kelola pekerja migran kini tidak hanya soal perlindungan, tetapi juga transformasi kualitas SDM dari hulu ke hilir. Transformasi ini sejalan dengan Perpres 139 Tahun 2024, yang mengubah struktur badan menjadi kementerian, sekaligus memberikan mandat ganda sebagai regulator dan operator.
“Kami bertindak sebagai regulator yang membuat kebijakan, sekaligus operator yang memastikan penempatan berjalan sesuai standar keamanan tinggi,” tegas Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin juga menyoroti perubahan demografi global: saat Indonesia menuju puncak bonus demografi pada 2035 dengan proyeksi 207 juta penduduk usia produktif, negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, dan Eropa menghadapi aging population. Hal ini membuka peluang bagi pekerja migran Indonesia untuk masuk ke sektor formal dan profesional, menggantikan ketergantungan sebelumnya pada sektor informal.
“Pekerja migran harus memiliki keahlian bersertifikat agar mampu mengisi sektor industri global yang sangat bergantung pada tenaga kerja asing,” jelas Mukhtarudin.
Remitansi pekerja migran terbukti menjadi pilar stabilitas ekonomi nasional, mencapai Rp253 triliun pada 2024, dan diprediksi meningkat di masa depan. Dana remitansi ini langsung meningkatkan daya beli keluarga di desa, mendukung pendidikan anak, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Menanggapi arahan Menteri, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen provinsi untuk melakukan pelembagaan koordinasi secara vertikal, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Sinkronisasi regulasi melalui Perda akan menjadi fokus utama, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017 dan PP No. 59 Tahun 2021.
Gubernur juga menekankan selektivitas sektor penempatan pekerja migran. Sektor domestik dengan risiko rendah akan dievaluasi ketat atau dihentikan, sementara fokus diarahkan pada sektor profesional seperti konstruksi atau industri.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk mengintegrasikan data SISKOP2MI dengan sistem pemerintah daerah, guna memastikan 8.430 pekerja migran asal NTT (per Januari 2026) terpantau secara real-time.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
