Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan langkah dalam memperkuat perlindungan serta mentransformasi sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Transformasi Kelembagaan dan Arahan Presiden
Dalam pertemuan itu, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa perubahan status lembaga dari Badan menjadi Kementerian merupakan bentuk perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib PMI.
“Ini adalah transformasi besar untuk memastikan fokus pada dua hal utama, yakni penguatan kualitas perlindungan dari hulu ke hilir serta peningkatan kapasitas SDM migran menuju level middle dan high skill,” ujarnya.
Tantangan Non-Prosedural dan Lonjakan Deportasi
Malaysia masih menjadi destinasi utama PMI karena kemudahan bahasa dan kedekatan geografis. Namun, tantangan besar masih terjadi di sektor pekerja berkeahlian rendah (low skill), terutama di industri perkebunan.
Data menunjukkan sebanyak 56.000 PMI telah difasilitasi pemulangannya akibat deportasi sepanjang Januari 2023 hingga Desember 2025.
“Tantangan ke depan adalah potensi 50.000 WNI yang akan dideportasi pada 2026. Ini pekerjaan rumah besar yang membutuhkan kesiapan anggaran dan fasilitas, baik oleh Kemenlu maupun Kementerian P2MI,” kata Mukhtarudin.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah berencana memperkuat fasilitas shelter di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Pendataan Nasional untuk Perlindungan
Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah rencana Pendataan Nasional PMI di Malaysia yang belum tercatat dalam sistem resmi (SISKOPMI).
Menteri Mukhtarudin meminta dukungan KBRI Kuala Lumpur untuk menyukseskan pendataan tersebut, baik secara daring maupun luring.
“Poin utamanya adalah memudahkan pemerintah dalam memberikan perlindungan. Kita tidak bisa melindungi mereka jika tidak mengetahui di mana mereka berada dan bekerja dengan siapa,” tegasnya.
Diplomasi Pasar Kerja dan Program Quick Win
Selain perlindungan, Kementerian P2MI juga mendorong penguatan peran KBRI Kuala Lumpur sebagai market intelligence guna membuka peluang penempatan sektor profesional serta mempercepat proses birokrasi, termasuk verifikasi job order dan penerbitan visa yang ditargetkan selesai di bawah 20 hari.
Pemerintahan Prabowo-Gibran juga tengah menggencarkan program Quick Win 500 Ribu PMI pada 2026 melalui jalur vokasi dan pelatihan bahasa tersertifikasi.
Percepatan MoU dan Status Profesional Perawat
Duta Besar Moh Iman Hascarya memaparkan strategi percepatan pembaruan perjanjian penempatan tenaga kerja (MoU) dengan Malaysia yang sempat tertunda.
Untuk mempercepat proses, KBRI mengusulkan penambahan tiga lampiran (appendix) khusus bagi wilayah Sabah, Sarawak, dan Semenanjung Malaysia.
“Daripada merombak badan utama perjanjian yang rumit, tiga appendix ini akan memudahkan tiap negara bagian memberikan masukan spesifik mereka,” jelas Iman.
Salah satu capaian penting dalam forum Joint Committee on Border Cooperation (JCBC) adalah pengakuan perawat Indonesia sebagai tenaga profesional. Dengan status ini, perawat tidak lagi dikategorikan sebagai pekerja domestik atau informal.
KBRI juga menjajaki kerja sama dengan Kumpulan Perobatan Johor (KPJ) yang memiliki jaringan 30 rumah sakit untuk membuka peluang investasi pusat pelatihan vokasi di Indonesia.
Penanganan Jalur Non-Prosedural
Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KBRI mencatat kedekatan geografis sejumlah wilayah seperti NTT, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa Barat menjadi faktor tingginya angka pekerja non-prosedural.
KBRI menekankan pentingnya sosialisasi masif di daerah asal PMI serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan pekerja secara ilegal.
Kesepakatan Strategis
Kementerian P2MI dan KBRI Kuala Lumpur menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:
Percepatan pembaruan MoU dan revisi perjanjian bilateral, termasuk pengaturan khusus bagi otoritas Sabah dan Sarawak.
Penguatan kapasitas shelter di titik transit perbatasan.
Optimalisasi sinergi personel melalui Atase Ketenagakerjaan dan tenaga teknis di Malaysia.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan PMI yang lebih solid, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
