Komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dalam memberikan perlindungan paripurna kembali dibuktikan. Atas instruksi langsung Menteri P2MI Mukhtarudin, negara memfasilitasi kepulangan serta penanganan medis lanjutan bagi Fatimah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tolouwi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang tiba dari Oman dalam kondisi sakit pada Sabtu malam (7/2/2026).
Fatimah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB. Proses penjemputan dipimpin langsung oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Ditjen Pemberdayaan KemenP2MI, Seriulina, bersama tim BP3MI Banten dan Direktorat Wascendak.
Setibanya di bandara, tim langsung melakukan asesmen awal terhadap kondisi kesehatan Fatimah. Karena keluhan medis yang serius, hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 23.12 WIB, Fatimah dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan oleh dokter spesialis.
Korban Keberangkatan Non-Prosedural
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa Fatimah merupakan korban praktik keberangkatan non-prosedural. Ia diberangkatkan oleh calo daerah pada 6 Januari 2026 melalui jalur Jakarta sebelum menuju Oman.
Fatimah tercatat hanya mampu bekerja selama delapan hari di rumah majikannya sebelum jatuh sakit. Berdasarkan rekam medis dari Almisk Medical Center di Oman serta hasil pemeriksaan IGD RS Polri Kramat Jati, terdapat indikasi infeksi Hepatitis B Akut.
Saat ini, Fatimah masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Seluruh biaya perawatan, pendampingan, serta koordinasi medis difasilitasi penuh oleh Kementerian P2MI sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya, tanpa memandang status keberangkatan yang bersangkutan.
Menteri Mukhtarudin: Perangi Calo, Gunakan Jalur Resmi
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan pernyataan tegas terkait bahaya keberangkatan non-prosedural bagi pekerja migran.
“Keberangkatan secara non-prosedural bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa. Mereka yang berangkat melalui jalur gelap sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, serta minimnya jaminan kesehatan di negara penempatan,” tegas Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa negara telah menyediakan jalur resmi dan aman bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri, antara lain melalui program vokasi dan pelatihan guna membekali keterampilan, sehingga pekerja migran memiliki daya saing dan daya tawar yang lebih tinggi.
Informasi peluang kerja resmi dapat diakses melalui BP3MI di daerah atau melalui website resmi Kementerian P2MI, tanpa melibatkan calo maupun perantara tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk transparansi dan respons cepat, Kementerian P2MI memastikan layanan pengaduan tetap siaga melalui:
WhatsApp: 0811-8080-141
Call Center: 0800-10000
Kementerian P2MI menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan tuntas demi menjaga harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia sebagai pejuang keluarga.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
