EKOBISNIS.COM: Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung. Sementara itu, pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. Adapun nama-nama yang diangkat dalam keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031, yakni: Hery Susanto, sebagai Ketua merangkap anggota Rahmadi Indra Tektona, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Abdul Ghoffar, sebagai anggota Fikri Yasin, sebagai anggota Maneger Nasution, sebagai anggota Nuzran Joher, sebagai anggota Partono, sebagai anggota Robertus Na Endi Jaweng, sebagai anggota dan Syafrida Rachmawati Rasahan, sebagai anggota.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam acara tersebut, Liliek Prisbawono Adi diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.