Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah serta Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan DEN periode 2026–2030.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah serta Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan DEN periode 2026–2030.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah serta Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan DEN periode 2026–2030.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah serta Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan DEN periode 2026–2030.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah serta Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum dalam pembentukan DEN periode 2026–2030.