Pemerintah menekankan penerapan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Washington, D.C., Jumat, 20 Februari 2026.
“Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah menerapkan pencampuran etanol mandatori pada bensin,” ujar Bahlil.
Dorong Peluang Usaha dan Industri Domestik
Menteri Bahlil menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan memperluas aktivitas usaha di sektor energi domestik dan menciptakan peluang usaha baru di dalam negeri.
“Tujuannya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Implikasi Perjanjian Timbal Balik RI–AS
Terkait perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat, impor bioetanol dianggap sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan nasional sebelum produksi domestik mencapai kemandirian.
“Sampai produksi dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan, ruang untuk impor tetap ada, termasuk dari Amerika Serikat,” jelas Bahlil.
Dalam implementasinya, pengalihan sumber impor memanfaatkan tarif masuk 0 persen, yang membuat harga bahan baku lebih kompetitif.
“Dengan tarif 0 persen, harga etanol impor lebih murah, sehingga industri nasional lebih efisien dan kompetitif,” ujarnya.
Bioetanol sebagai Bahan Baku Strategis
Selain untuk pencampuran bahan bakar, etanol juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri. Dengan biaya impor yang lebih efisien, pemerintah berharap struktur biaya produksi industri nasional dapat ditekan dan daya saing produk Indonesia di pasar global meningkat.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Kris)
