Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN DTP
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan:
PPN rumah tapak yang ditanggung pemerintah mencakup bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
PPN satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah berlaku untuk unit yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Besaran PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk:
Rumah tapak dengan harga jual hingga Rp2 miliar, atau
Satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Insentif ini dapat dimanfaatkan satu orang untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun selama periode insentif, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Apabila pembeli membatalkan transaksi rumah yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan untuk unit rumah yang sama.
Riwayat Insentif PPN DTP
Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah telah diimplementasikan sejak 2023, dengan besaran yang berbeda-beda. Pada tahun 2025:
Penyerahan unit 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN DTP ditanggung pemerintah 100 persen
Penyerahan unit 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN DTP 50 persen
Namun, pada Agustus 2025, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif 100 persen hingga Desember 2025, sebagai langkah untuk mendorong sektor properti dan menjaga pertumbuhan ekonomi.***(Foto: Ekobisnis.com/FD)
