Pemerintah Siapkan THR, BHR, dan Stimulus untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idul Fitri

Jelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus kebijakan disiapkan untuk memastikan momentum Hari Raya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.

Salah satu stimulus utama adalah kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Terkait THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10% dibanding tahun lalu.

Pada 2026, THR akan disalurkan kepada:

2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri melalui APBN sebesar Rp22,2 triliun,

4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun,

3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/3).

THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan. Sementara gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah yang akan dibayarkan pada Juni 2026.

THR untuk Sektor Swasta

Pemerintah menegaskan THR sektor swasta wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja ≥1 tahun menerima THR sebesar 1 bulan upah; pekerja dengan masa kerja <1 tahun diberikan secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat 26,5 juta pekerja dengan perkiraan total THR sebesar Rp124 triliun, yang diharapkan mendorong konsumsi nasional.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Mitra Ojek Online

Untuk BHR, Pemerintah bekerja sama dengan aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive. Pada 2026, BHR diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Rincian:

GoTo dan Grab menyiapkan Rp100–110 miliar untuk masing-masing sekitar 400 ribu mitra, meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR, naik signifikan dari 1.000 mitra tahun sebelumnya.

inDrive menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Pemerintah mendorong penyaluran BHR lebih awal, mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri, untuk membantu mitra memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli. Selain itu, perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan tambahan.

Stimulus Ekonomi Lainnya

Selain THR dan BHR, Pemerintah menyiapkan:

Diskon transportasi dengan anggaran Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN,

Penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta KPM senilai Rp14,09 triliun,

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan konsumsi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta perwakilan pimpinan aplikator dan mitra ojek online.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Kemenko Perekonomian)