Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran Murid Selama Ramadan 2026

Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama Bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara seimbang. Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK, Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, dan karakter sosial anak-anak Indonesia.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.

Dalam pelaksanaannya, penguatan materi keagamaan disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung iman, takwa, serta akhlak mulia. Murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Selain itu, pembelajaran Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui kegiatan sosial dan edukatif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta aktivitas positif lain.

“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi kegiatan yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dan gerakan satu jam tanpa gawai,” tegas Pratikno.

Hasil rapat menyepakati skema pembelajaran Ramadan 2026 sebagai berikut:

Pembelajaran di luar satuan pendidikan: 18–20 Februari 2026

Pembelajaran tatap muka: 23 Februari–16 Maret 2026

Libur pasca-Ramadan: 23–27 Maret 2026

Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional. Dengan pengaturan ini, diharapkan pembelajaran selama Ramadan 2026 dapat menjaga keberlanjutan proses pendidikan sekaligus membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan peduli sesama.

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian/lembaga terkait.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok Kemenko PMK)