Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi pekerja migran Indonesia, bahkan hingga akhir hayat. Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muh. Fachri, memimpin langsung pemulangan jenazah pekerja migran nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Ningsih Hati, pada Kamis (19/2/2026).
Ningsih Hati meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal akut stadium tiga. Sebelumnya, Ningsih dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air dari Kuala Lumpur dengan pesawat Garuda Indonesia GA-821, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2/2026).
Setibanya di Indonesia, Ningsih mendapat penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten. Namun dua hari kemudian, Sabtu (7/2/2026), ia dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengeluhkan mual, muntah, sakit kepala, dan diare. Selama 12 hari menjalani perawatan, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim dokter. Namun, pada Kamis (19/2/2026) pukul 08.10 WIB, Ningsih dinyatakan meninggal dunia.
KemenP2MI bersama BP3MI Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan keluarga di Sumbawa. Atas permintaan keluarga, jenazah langsung dipulangkan ke kampung halamannya. Seluruh biaya perawatan dan pemulangan jenazah ditanggung oleh negara melalui KemenP2MI.
“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat bekerja, tetapi juga sampai berpulang,” ujar Muh. Fachri.
Fachri menekankan, kejadian ini menjadi pengingat tingginya risiko bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Pekerja migran yang berangkat tanpa jalur resmi rentan menghadapi jam kerja tidak manusiawi, upah tidak dibayarkan, dan minim perlindungan hukum karena tidak terdata oleh pemerintah.
“KemenP2MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur prosedural. Saat ini, KemenP2MI memiliki kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi proses penempatan yang aman dan legal. Informasi resmi juga dapat diakses melalui media sosial dan laman resmi KemenP2MI,” jelas Fachri.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
