Pemerintah terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui langkah strategis perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan porsi kepemilikan nasional dan penerimaan negara.
Salah satu langkah konkret adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan agar eksplorasi dapat dilakukan lebih awal dengan tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada negara.
“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar eksplorasi bisa dilakukan lebih awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Divestasi 12 persen ini dilakukan tanpa biaya apa pun, khususnya untuk pengambilalihan saham tersebut,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain peningkatan kepemilikan saham, pemerintah menegaskan bahwa skema perpanjangan harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Penerimaan tersebut mencakup optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi bagi pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.
“Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja akan bertambah, pendapatan negara meningkat, begitu pula royalti, PNBP, dan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Bahlil menambahkan, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis terkait pemenuhan aspek administrasi oleh pihak Freeport. Dalam peningkatan eksplorasi ke depan, kebutuhan pendanaan akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan.
“Dalam perpanjangan hingga 2041, pendapatan negara diharapkan jauh lebih tinggi dibandingkan saat ini, termasuk royalti dan pajak-pajak lainnya, khususnya dari emas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi serta negosiasi intensif guna memastikan keberlanjutan usaha pertambangan di Papua. Puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.
Saat ini, produksi konsentrat Freeport sebelum terjadi gangguan operasional mencapai sekitar 3,2 juta ton bijih konsentrat tembaga per tahun, yang menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas.
Di sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055. Skema tersebut mencakup tambahan investasi sekitar USD 10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan produksi (lifting), yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses negosiasi, baik di sektor pertambangan maupun migas, tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dalam bernegosiasi, kami mengedepankan kepentingan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden agar kepentingan nasional menjadi prioritas utama,” tandas Bahlil.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Kris)
