PMI Meninggal di Korea Selatan, Menteri P2MI Tegaskan Negara Kawal Hak dan Klaim Asuransi hingga Tuntas

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

Reza diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Reza Valentino Simamora. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarganya dikawal hingga tuntas,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Mukhtarudin menjelaskan, kepastian status almarhum sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

“Proses klaim serta penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi secara intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lainnya agar dapat disampaikan kepada keluarga almarhum.

“Kami memahami bahwa ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” lanjut Mukhtarudin.

Menteri P2MI menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal hingga seluruh hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” imbuhnya.

Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025, yang dihadiri dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI sebagai wujud empati dan tanggung jawab negara.

Selain itu, keluarga almarhum telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp85.000.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri.

Diketahui, ahli waris almarhum Reza Valentino Simamora adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora. Kementerian P2MI memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga diperoleh kepastian yang adil dan tuntas.

Reza Valentino Simamora merupakan pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema G to G sektor perikanan. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.

Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat bertugas menarik jaring, tali penahan kapal dilaporkan putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang. Setelah dilakukan pencarian intensif, Reza ditemukan oleh Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.

Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 dan dimakamkan di daerah asal. Pada saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan keluarga terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen-dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.

Dokumen klaim lengkap kemudian dikirimkan oleh Kementerian P2MI kepada KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI juga menyampaikan surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum.

Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah memastikan kembali status almarhum sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang tengah diproses, yaitu Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.

Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yaitu Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan berkelanjutan dari KBRI Seoul.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)