Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Pras kepada awak media.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. “Salah satunya adalah penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.
Dua bulan setelah pelantikan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di wilayah terdampak. Hasil audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video, Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Rinciannya:
22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman (PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman)
6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)
Menteri Pras juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH, jajaran terkait di lapangan, serta masyarakat yang mendukung langkah pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada hukum yang berlaku.
“Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Menteri Pras.
Turut hadir dalam keterangan pers antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres/Muchlis Jr)
