Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat, khususnya di sektor ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang dirancang untuk mendorong kerja sama ekonomi yang lebih adil, seimbang, dan saling menguntungkan bagi kedua negara.
Dalam keterangannya, Seskab Teddy menyampaikan bahwa kedua pemimpin menyatakan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah ditempuh dalam proses perundingan. Keduanya juga menegaskan komitmen kuat untuk segera mengimplementasikan kesepakatan tersebut secara efektif.
Menurutnya, Presiden Prabowo dan Presiden Trump berharap implementasi perjanjian ini dapat memperkuat keamanan ekonomi nasional masing-masing negara, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.
Lebih lanjut, kedua kepala negara menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti perjanjian tersebut melalui langkah-langkah konkret dan terukur. Arahan ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan optimal serta membuka babak baru dalam kemitraan strategis Indonesia–Amerika Serikat.
Perjanjian perdagangan timbal balik ini sekaligus menjadi simbol meningkatnya kepercayaan dan kerja sama kedua negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global, serta mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres)
