VIDA Dukung Implementasi Coretax, Permudah Pelaporan SPT dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terpercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Melalui peran tersebut, VIDA memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dan aman dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dukungan ini juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.

Langkah modernisasi perpajakan melalui Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuntut jaminan keabsahan, integritas, serta keamanan tinggi untuk setiap dokumen elektronik. Dalam hal ini, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi VIDA yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi, menjadi solusi penting untuk menjawab kebutuhan tersebut.

“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.

Ia menambahkan, dengan NIK yang telah terverifikasi, Wajib Pajak dapat memperoleh solusi TTE tersertifikasi yang sah dan diakui secara hukum. Penunjukan VIDA sebagai PSrE juga menegaskan bahwa layanan TTE yang dihadirkan telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dikembangkan perusahaan.

“Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam UU ITE, serta berperan penting dalam memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” tambahnya.

Sebagai PSrE, VIDA berfokus pada tiga aspek utama dalam mendukung kebutuhan Wajib Pajak, yaitu:

Pertama, integrasi identitas untuk proses administrasi yang lebih tertata.

Pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi membantu menyederhanakan alur kerja TTE, sekaligus memastikan akurasi identitas dalam setiap pelaporan.

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulatori.

Sebagai PSrE yang ditunjuk melalui KMK 584/2022, VIDA menjamin TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum setara tanda tangan basah, sehingga seluruh dokumen pelaporan pajak tetap compliant dan diakui secara resmi.

Ketiga, aksesibilitas serta kontribusi pada transformasi digital.

VIDA turut mendorong transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan, dengan memastikan solusi TTE yang terstandarisasi dapat diakses secara luas oleh seluruh Wajib Pajak.

Untuk membantu Wajib Pajak yang masih belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat yang memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital.

Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok VIDA)