PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terpercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Melalui peran tersebut, VIDA memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dan aman dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dukungan ini juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK.”
Langkah modernisasi perpajakan melalui Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak menuntut jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tinggi untuk setiap dokumen elektronik. TTE tersertifikasi dari VIDA, yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi, menjadi solusi penting untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Direktur Utama sekaligus Founder VIDA, Niki Luhur, menyampaikan:
“Melalui pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’, kami ingin menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak. Dengan NIK yang telah terverifikasi, Wajib Pajak memperoleh solusi TTE tersertifikasi yang sah dan diakui secara hukum. Penunjukan VIDA sebagai PSrE menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan. TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak.”
Tiga Fokus Utama VIDA
Sebagai PSrE, VIDA memiliki tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak:
1. Integrasi Identitas untuk Proses Administrasi yang Tertata
Pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi menyederhanakan alur penggunaan TTE sekaligus memastikan akurasi identitas dalam setiap pelaporan.
2. Jaminan Legalitas dan Kepatuhan Regulatori
Sebagai PSrE yang ditunjuk melalui KMK 584/2022, VIDA menjamin setiap TTE memiliki validitas dan kekuatan hukum setara tanda tangan basah, sehingga dokumen pelaporan pajak sepenuhnya compliant dan diakui secara resmi.
3. Aksesibilitas dan Dukungan Transformasi Digital
VIDA berperan aktif dalam mendorong transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan, dengan menghadirkan solusi TTE terstandarisasi yang dapat diakses secara luas oleh seluruh Wajib Pajak.
Untuk membantu Wajib Pajak yang belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat yang memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital.
Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan TTE tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan di Coretax, guna mewujudkan ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok VIDA)
