Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, membahas percepatan proses visa dan peluang perluasan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia dengan Duta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, di Kedutaan Besar Bulgaria di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Wamen Christina menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah Kementerian P2MI menerima kunjungan agensi tenaga kerja Bulgaria yang menyampaikan peningkatan permintaan pekerja migran Indonesia, khususnya di sektor hospitality.
Namun, lamanya proses penerbitan visa menjadi kendala yang berpotensi menghambat jadwal keberangkatan pekerja migran Indonesia yang dijadwalkan tiba di Bulgaria pada awal April mendatang. Kementerian P2MI pun telah menindaklanjuti dengan meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sofia agar proses verifikasi job order dapat berjalan lebih cepat.
“Hari ini kami juga meminta dukungan Ibu Duta Besar agar proses visa di Kedutaan Besar Bulgaria di Indonesia dapat dipercepat, mengingat pekerja sektor hospitality harus tiba di Bulgaria pada April, sementara jumlah yang akan berangkat cukup besar, total mencapai hampir 3.000 orang,” ujar Wamen Christina.
Wamen Christina menegaskan bahwa pertemuan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mendukung penempatan pekerja terampil (skilled worker) di sektor hospitality ke Bulgaria secara prosedural dan terlindungi.
Diketahui, Kedutaan Besar Bulgaria telah menerbitkan 804 visa bagi pekerja migran Indonesia sepanjang 2025. Sementara pada Januari-Februari 2026, sebanyak 407 visa telah diterbitkan, dan hingga 15 Maret mendatang, sekitar 1.500 aplikasi visa masih dalam proses.
Selain isu percepatan visa, Wamen Christina juga membahas rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Bulgaria. Sejumlah sektor potensial yang dapat dimasukkan dalam kerja sama tersebut antara lain: hospitality, agrikultur, pekerja konstruksi termasuk welder, serta tenaga perawat.
Khusus sektor perawat, Wamen Christina menambahkan, terdapat mekanisme akreditasi yang harus dipenuhi oleh pekerja migran Indonesia, termasuk kewajiban mengikuti tambahan pendidikan selama satu tahun di Bulgaria sebelum dapat bekerja sebagai perawat secara penuh.
“Kami melihat peluang kerja sama ini cukup terbuka. Pemerintah akan memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” pungkas Wamen Christina.***(Foto: Ekobisnis.com/Dok KemenP2MI)
