EKOBISNIS.COM: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang di kawasan hutan.
Usai pertemuan, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang berada di dalam kawasan hutan. Tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya diberi waktu satu minggu,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Saya sudah melaporkan dan, insyaallah, hasilnya baik. Saya juga telah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Langkah ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional. Selain memperkuat kepastian hukum dan tata kelola yang baik, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Melalui penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.***(Foto: Ekobisnis.com/BPMI Setpres)
